"Enggak mungkin dong soalnya sudah selesai waktu untuk mengajukan banding," kata kuasa hukum Rasyid, Anantha Budhiartika kepada detikcom, Jumat (5/4/2013) malam.
Anantha juga mengatakan, dengan habisnya masa pengajuan banding, Jaksa Penuntut Umum juga tidak bisa melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rasyid Rajasa dengan hukuman percobaan. Dengan demikian dia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan serupa dalam kurun waktu 6 bulan. Jika mengulang, maka dia masuk penjara selama 5 bulan.
(slm/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini