Dihukum 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum Rasyid Tak Ajukan Banding

Dihukum 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum Rasyid Tak Ajukan Banding

- detikNews
Sabtu, 06 Apr 2013 07:53 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum Rasyid Rajasa memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis 6 bulan percobaan yang dijatuhkan pada kliennya. Langkah ini diambil setelah tim kuasa hukum berunding dengan keluarga Rasyid.

"Enggak mungkin dong soalnya sudah selesai waktu untuk mengajukan banding," kata kuasa hukum Rasyid, Anantha Budhiartika kepada detikcom, Jumat (5/4/2013) malam.

Anantha juga mengatakan, dengan habisnya masa pengajuan banding, Jaksa Penuntut Umum juga tidak bisa melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa juga enggak bisa lagi mengajuin banding karena waktunya sudah habis," ujar Anantha.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rasyid Rajasa dengan hukuman percobaan. Dengan demikian dia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan serupa dalam kurun waktu 6 bulan. Jika mengulang, maka dia masuk penjara selama 5 bulan.

(slm/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads