Pasal 59 UU Pemda Berpotensi Konflik di Daerah
Jumat, 08 Okt 2004 16:26 WIB
Jakarta - Pasal 59 (3) Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) berpotensi menimbulkan konflik di daerah. Untuk mengantisipasi hal itu, parpol atau gabungan parpol sebaiknya menjelaskan mekanisme rekruitmen bakal calon kepada daerah kepada publik.Demikian diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaluddin ketika ditemui di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (8/10/2004). "Parpol harus menjelaskan mekanisme rekrutmen termasuk skornya," ujarnya.Pasal 53 (3) berbunyi parpol atau gabungan parpol wajib membuka kesempatan seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dan selanjutnya memproses bakal calon itu dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.Hamid mencontohkan, apabila ada seorang tokoh di daerah yang mempunyai dukungan massa kuat ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Karena mekanismenya melalui parpol, dia akan mendekati parpol tertentu. Padahal, kemungkinan besar parpol itu sudah memiliki calon."Kalau parpol menolak, dia bisa saja mengatakan di dalam UU dikatakan parpol atau gabungan parpol wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya. Dan kalau akhirnya yang bersangkutan gagal mencadi calon, pendukungnya bisa saja tidak terima," jelasnya.Ditambahkan Hamid, sebenarnya peluang perseorangan untuk menjadi calon kepala daerah secara tidak langsung sangat tipis. Pasal 59 (6) dengan jelas menyatakan parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon."Jadi 90 persen kemungkinan calon individu sudah tertutup karena partai sudah memiliki calon sendiri," katanya.Standarisasi RegulasiHamid menilai perlu adanya standarisasi regulasi dalam pelaksanaan pilkada. Misalnya, standarisasi laporan pertanggungjawaban pilkada oleh KPUD kepada DPRD. "Mekanisme pertanggungjawabannya bagaimana itu harus dirumuskan dalam sebuah standarisasi, begitu juga pelaporannya," ungkapnya.Menurut Hamid, pemilu tidak dapat hanya dilihat dari aspek filosofis yakni kedaulatan rakyat, tetapi juga aspek teknisnya. "Kalau tidak ada standarisasi susah, setiap daerah atau kabupaten akan jalan sendiri-sendiri. Susah melakukan pemilu di daerah tanpa standarisasi," demikian Hamid.
(nrl/)











































