"Senjata itu adalah yang digunakan saat latihan di Gunung Lawu. Sementara ini dari tim investigasi, mereka turun dari Gunung Lawu tanpa sepengetahuan siapapun," jelas Kapuspen TNI Laksamana Madya Iskandar Sitompul.
Hal itu disampaikan Iskandar usai bertemu Komnas HAM di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait alasan jiwa korsa yang membuat 11 oknum Kopassus melakukan hal itu, Iskandar mengatakan jiwa korsa memang harus ada di tubuh TNI. Apalagi TNI memiliki tugas yang sangat berat untuk mempertahankan NKRI.
"Manakala di daerah operasi jika ada korban di medan pertempuran, kita wajib tolong menolong. Namun jiwa korsa ini ditempatkan kepada tempat yang benar. Kita akan mengevaluasi semuanya," jelas dia.
Iskandar menambahkan, sesuai dengan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, perbuatan anggota militer semuanya diselesaikan di pengadilan militer.
"Seluruh warga Indonesia jangan khawatir, jangan ragu. Tadi sudah ada pembicaraan sesuai Panglima Tertinggi kita Bapak SBY, ini harus transparan, tuntas dan dipertanggungjawabkan ke masyarakat. Banyak pengamat mengatakan pengadilan militer akan meringankan dan sebagainya. Jangan khawatir, di peradilan militer ada 2 yang diterapkan, ada KUHP dan ada KUHPM," imbau dia.
"Jangan khawatir, kita akan buka, boleh disaksikan oleh siapa saja, Panglima TNI dan KSAD akan mendukung ini semuanya. Perlu diketahui pengadilan militer itu di bawah langsung Mahkamah Agung. Panglima TNI maupun KSAD tidak berwenang atau punya otoritas untuk mempengaruhi," tegas dia.
(nwk/mok)