Ical Sepakat Pasal Penghinaan Presiden Tak Dihidupkan Lagi

Ical Sepakat Pasal Penghinaan Presiden Tak Dihidupkan Lagi

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 17:33 WIB
Malang - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical menilai pasal penghinaan presiden tak perlu dihidupkan kembali. Ical yang kini populer dengan panggilan ARB ini menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus pasal tersebut.

"Kan sudah dihapus, buat apa dikomen lagi," ucap Ical di Hotel Kartika Graha, Jakarta, Jumat (5/4/2013), sore.

Menurut dia, keputusan MK harus dihormati dengan tidak mengungkit kembali pasal itu. "Ini negara hukum, kita patuhi keputusan hukum," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, lanjut dia, simbol-simbol negara harus dijaga dan dihormati melalui sebuah aturan diberlakukan. "Simbol-simbol negara harus dijaga, melalui sebuah hukum yang mengaturnya," ujar Aburizal seraya menutup kalimatnya.

Pasal penghinaan terhadap presiden tertuang dalam pasal 256 RUU KUHP, setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

MK sendiri telah mencabut pasal penghinaan terhadap presiden dalam draf rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP), karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Tapi kini pasal itu dimunculkan kembali oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin berkilah, presiden seorang kepala negara yang patut dihormati. Maka sah saja jika dibuatkan pasal khusus terkait penghinaan kepada presiden dalam KUHP.

(bdh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads