"Kan sudah dihapus, buat apa dikomen lagi," ucap Ical di Hotel Kartika Graha, Jakarta, Jumat (5/4/2013), sore.
Menurut dia, keputusan MK harus dihormati dengan tidak mengungkit kembali pasal itu. "Ini negara hukum, kita patuhi keputusan hukum," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal penghinaan terhadap presiden tertuang dalam pasal 256 RUU KUHP, setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
MK sendiri telah mencabut pasal penghinaan terhadap presiden dalam draf rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP), karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Tapi kini pasal itu dimunculkan kembali oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin berkilah, presiden seorang kepala negara yang patut dihormati. Maka sah saja jika dibuatkan pasal khusus terkait penghinaan kepada presiden dalam KUHP.
(bdh/ndr)