PKS Juga Usul UU Pilpres Larang Presiden Rangkap Jabatan di Parpol

Revisi UU Pilpres

PKS Juga Usul UU Pilpres Larang Presiden Rangkap Jabatan di Parpol

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 17:30 WIB
Jakarta - Usulan agar Presiden tak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik juga disuarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Baleg FPKS, Indra, menilai presiden adalah milik rakyat, bukan partai.

"Kita mendorong agar dalam Undang-undang Pilpres ini mengatur agar presiden tidak merangkap jabatan, ini norma baru sehingga kita dorong untuk dimasukkan," kata anggota Baleg FPKS Indra, saat berbincang, Jumat (5/4/2013).

Menurutnya, pengaturan ini penting melihat sejumlah argumentasi bahwa kinerja presiden akan terganggu jika dalam waktu bersamaan juga menjadi pengurus partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas ketika merangkap jabatan akan mengganggu fokus kerja, presiden itu milik rakyat bukan milik salah satu partai. Karenanya dia harus lepas atribut pada di luar jabatan presiden," ungkapnya.

Ia menuturkan, usulan ini bukan sekedar usulan, tetapi PKS telah menerapkan mekanisme itu secara internal tentang pembedaan jabatan publik dan jabatan politik.

"PKS sudah melakukannya sejak awal, kalau jadi menteri harus mundur dari jabatan partai, jadi gubernur nggak boleh ngurus partai. Artinya bagaimana pejabat publik itu milik rakyat bukan milik partai," kata anggota komisi hukum DPR itu.

Sebelumnya, usulan yang sama disuarakan oleh FPPP agar presiden tak merangkap jabatan di partai politik. Alasan yang diungkapkan satu suara dengan argumentasi PKS.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads