"Koper saya sudah siap untuk masuk tahanan, tapi inikan putusannya salah, apa saya harus masuk?" Tandas Susno saat jumpa pers di kantor Yusril Ihza Mahendra, Jl Gatot Subroto, Jumat (5/4/2013).
Susno menjelaskan, jika putusan MA yang artinya menolak kasasi merunut pada putusan di pengadilan tingkat banding, maka putusan itu tetap batal demi hukum. Alasannya, putusan di tingkat banding juga memiliki kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan saya pernah menawarkan diri untuk dieksekusi, dan setelah ketemu saya lihat putusan MA itu salah," sambung Susno.
Senada dengan Susno, Yusril Ihza Mahendra, rekan Susno sesama Partai Bulan Bintang, menjelaskan kalau putusan Susno tidak berlaku. Menurut Yusril, putusan Susno tidak sesuai dengan pasal 197 KUHAP yang memuat tentang perintah penahanan.
"Kalau MA bilang putusan itu otomatis mengikuti putusan banding, maka itu tetap batal demi hukum. Karena putusan bandingnya juga salah," jelas pakar hukum tata negara ini.
(rvk/fjp)