Larangan ini diatur di pasal 103 RUU Pilpres, seperti draf yang diperoleh detikcom, Jumat (5/4/2013). "Pasangan calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana," demikian pasal 103 ayat 1 (c) RUU Pilpres.
Berikut selengkapnya larangan capres menerima sumbangan dari berbagai pihak tertentu seperti diatur pasal 103 RUU Pilpres:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. pihak asing
b. penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya
c. hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana
d. pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD
e. pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa
2. Pelaksana kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya ke KPU dan menyerahkan sumbangan itu ke kas negara paling lambag 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
3. Pelaksana kampanyeyang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi.
4. Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD, pemerintah desa, atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye dikenakan sanksi.
(van/try)