Mantan Direktur Jenderal Peternakan Kementan, Prabowo Respatiyo Caturroso menceritakan, kebijakan Mentan yang di luar aturan ini terjadi sekitar Maret 2011. Saat itu ada 51 kontainer berisi daging impor yang tidak memiliki SPP.
"Makanya saya tolak. Itu salah satu pemiliknya PT Indoguna," kata Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan yang melakukan pelanggaran seharusnya masuk ke dalam daftar hitam. Tapi Mentan mengambil kebijakan lain, sejumlah perusahaan yang tak mengantongi SPP termasuk PT Indoguna tidak dicoret sebagai importir.
"Kebijakan Pak Menteri itu tidak usah di black-list karena di re-ekspor saja sudah jadi hukuman," ujar Prabowo.
Dia menambahkan perusahaan pemilik kontainer tanpa SPP itu tidak dicoret karena kebanyakan perusahaan besar. "Kalau itu semua di black-list, akhirnya kita tidak bisa mengimpor daging padahal kebutuhan daging sangat tinggi," terangnya.
(fdn/lh)