Peraturan mengenai quick count diatur di pasal 188 draf RUU Pilpres seperti yang diperoleh detikcom, Jumat (5/4/2013). Spesifik mengenai quick count diatur di ayat 3 dan 4 pasal 188 draf revisi UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres.
"Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," demikian pasal 188 ayat 3 draf RUU Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ayat lainnya menyesuaikan dengan UU terdahulu, antara lain hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dipublikasikan di masa tenang (ayat 2), pelaksana kegiatan quick count wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi KPU (ayat 5).
Sedangkan ayat (6) mengatur pelanggaran terhadap aturan ini merupakan tindak pidana Pilpres. Aturan mengenai sanksi diatur di bagian lain dari RUU ini.
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini