"Bisa (pembuat surat) kena Pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan surat. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Jumat (5/4/2013).
Martin menegaskan kasus tersebut bukan termasuk delik aduan. Maka itu, sambung dia, polisi bisa turun tangan menyelidiki tanpa perlu berbekal laporan dari pihak pelapor. Serta tidak harus menunggu koordinasi dari KPK untuk bergerak menelusuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Martin menuturkan, kasus pemalsuan surat tersebut ditangani Polrestabes Bandung.
Kamis (4/4/2013), Dada datang ke KPK berbekal surat panggilan yang ia terima pada 1 Juni lalu. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Namun ternyata KPK tidak menjadwalkan pemeriksaan pada Dada. KPK menyatakan surat panggilan yang diterima Dada palsu.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini