Pembuat Surat Palsu KPK untuk Dada Rosada Terancam 6 Tahun Penjara

Pembuat Surat Palsu KPK untuk Dada Rosada Terancam 6 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 11:55 WIB
Surat palsu KPK
Jakarta - Polisi akan mengusut siapa pembuat surat Panggilan Palsu KPK yang ditujukan pada Wali Kota Bandung Dada Rosada. Pembuat surat palsu terancam hukuman enam tahun penjara.

"Bisa (pembuat surat) kena Pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan surat. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Jumat (5/4/2013).

Martin menegaskan kasus tersebut bukan termasuk delik aduan. Maka itu, sambung dia, polisi bisa turun tangan menyelidiki tanpa perlu berbekal laporan dari pihak pelapor. Serta tidak harus menunggu koordinasi dari KPK untuk bergerak menelusuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penyelidikan tetap dilakukan. Nanti dibandingkan bentuk surat asli dan palsu. Maka itu, kita nanti meminta contoh surat asli dari KPK," kata Martin.

Lebih lanjut Martin menuturkan, kasus pemalsuan surat tersebut ditangani Polrestabes Bandung.

Kamis (4/4/2013), Dada datang ke KPK berbekal surat panggilan yang ia terima pada 1 Juni lalu. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Namun ternyata KPK tidak menjadwalkan pemeriksaan pada Dada. KPK menyatakan surat panggilan yang diterima Dada palsu.



(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads