Tetap, Menjadi Presiden & Wapres Cukup Tamat SMA atau Sederajat

RUU Pilpres

Tetap, Menjadi Presiden & Wapres Cukup Tamat SMA atau Sederajat

- detikNews
Jumat, 05 Apr 2013 11:40 WIB
Jakarta - Revisi UU Pilpres tak mengubah banyak pasal. Di draf terakhir yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, syarat menjadi capres dan cawapres tak banyak berubah.

Misalnya pasal 5 RUU Pilpres mengatur tentang syarat minimal pendidikan capres dan cawapres. Seseorang yang lulus SMA/sederajat sudah boleh nyapres.

"Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun (huruf 0), berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau pendidikan lain yang sederajat (huruf p)," demikian salinan pasal 5 RUU Pilpres seperti di draf yang diperoleh detikcom, Jumat (5/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan lain masih sama persis dengan UU Pilpres terdahulu. Antara lain mengatur kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada instansi berwenang (huruf f), capres dan cawapres juga harus memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir (huruf k).

Capres dan cawapres belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (huruf l).

Ada beberapa klausul yang ditambahkan di persayaratan capres dan cawapres. Antara lain capres harus mengundurkan diri sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN atau BUMD. (huruf s).

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads