Misalnya pasal 5 RUU Pilpres mengatur tentang syarat minimal pendidikan capres dan cawapres. Seseorang yang lulus SMA/sederajat sudah boleh nyapres.
"Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun (huruf 0), berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau pendidikan lain yang sederajat (huruf p)," demikian salinan pasal 5 RUU Pilpres seperti di draf yang diperoleh detikcom, Jumat (5/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Capres dan cawapres belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (huruf l).
Ada beberapa klausul yang ditambahkan di persayaratan capres dan cawapres. Antara lain capres harus mengundurkan diri sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN atau BUMD. (huruf s).
(van/try)