Sumpah Palsu Buloggate II
Polisi Periksa Judilherry Justam
Jumat, 08 Okt 2004 13:36 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Komite Waspada Orde Baru Judilherry Justam sebagai saksi pelapor dugaan sumpah dan keterangan palsu yang diberikan Akbar Tandjung dalam kasus Buloggate II sebesar Rp 40 miliar."Pemeriksaan masih bersifat kronologis, hal-hal dan kejadian-kejadian yang dianggap sebagai pemberian keterangan palsu," ujar Judilherry Justam di sela-sela pemeriksaan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2004).Dikatakan Herry, kasus sumpah dan keterangan palsu telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 16 Oktober 2001 lalu. "Kami sudah menduga bahwa uang ini digunakan untuk kepentingan Partai Golkar yang diterima M Hidayat dan Fadel Muhammad bukan diberikan ke yayasan," ungkapnyaTetapi, kata dia, kasus ini tidak pernah diusut Kejaksaan. Bahkan, pengadilan pun tidak meminta mereka menjadi saksi. Hasilnya, Akbar Tandjung dibebaskan.Lebih lanjut, Herry mengatakan, setelah ada perpecahan di tubuh Golkar kasus tersebut mulai terungkap sedikit demi sedikit."Anton Lesiangi kader Golkar yang dipecat mengatakan, uang itu tidak diberikan kepada Yayasan Raudhatul Janah tetapi diberikan ke Akbar Tandjung lalu ke Ir Mahdar mantan Kasubag Tata Usaha Setneg barulah uang didistribusikan ke sejumlah fungsionaris Golkar," paparnya."Anton juga mengatakan punya saksi lain yang menyaksikan hal itu. Jadi keterangan ini memperkuat keterangan kami," imbuhnya.Menurut Herry, pihaknya juga melaporkan Anton Lesiangi karena menyembunyikan fakta dan tidak melaporkan kasus ini kepada polisi.Dalam kesempatan itu, Herry berharap kepolisian menindaklanjuti dugaan sumpah palsu tersebut. Menurutnya, ada dua hal yang sangat penting yang dapat diusut polisi. Pertama, penyerahan uang ke yayasan yang diakui oleh Anton tidak benar. Kedua, rapat kabinet terbatas tanggal 10 Februari 1999 yang memutuskan adanya pemberian dana dan menurut Akbar rapat dihadiri Habibie, Haryono Suyono dan Rahardi Ramelan. Tetapi, Rahardi membantah dan mengatakan pada tanggal tersebut Rahardi tidak berada di Indonesia."Cap paspor menunjukkan Rahardi berangkat tanggal 4 kembali tanggal 13 ini kan bukti yang kuat maka kami usulkan Rahardi diperiksa sebagai saksi," demikian Judilherry Justam.
(aan/)











































