"Aksi pembakaran bendera adalah bentuk penolakan dari warga Aceh di wilayah tengah. Karena Bendera itu hanya milik separatis. Dan kami siap perang bila Bendera Bulan Bintang itu berkibar di tempat kami," Kata Panglima Perang Pembela Tanah Air (PETA) saat di hubunggi detikcom, kamis (4/4/2013).
Menurutnya, bendera bulan bintang dengan dominasi merah dan garis hitam itu bukanlah aspirasi seluruh masyarakat Aceh, hanya sekelompok kepentingan orang saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pimpinan PETA Aceh Ir. Tagore Abubakar, mengatakan munculnya qanun dan lambang yang disahkan Pemerintahan Aceh yang bertentangan dengan PP 77 Tahun 2007 pasal 6 ayat 4 berarti Aceh sama saja sudah memerdekan diri dari NKRI.
“Bagi kami tetap menolak Qanun Wali Nanggroe, bendera serta lambang Aceh demi keutuhan NKRI,” tegas Tagore kepada detikcom.
Melihat dan memperhatikan kondisi saat ini, dengan disahkannya qanun bendera dan lambang Aceh yang diundangkan secara sepihak oleh pemerintahan Aceh dapat diartikan pemerintah Aceh telah melakukan pembangkangan terhadap Pemerintah RI.
"Pemerintah Aceh sama saja menyatakan perang terhadap NKRI, karena bagi kami NKRI adalah harga mati," kata dia.
Pihaknya meminta Presiden RI segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dilanjutkan dengan lahirnya undang-undang tentang pemekaran Provinsi ALA.
(ahy/ahy)











































