Ada anggota DPRD Riau yang menempati sel bersebelahan dengan Nazarudin dan sejumlah tahanan koruptor lainnya. Tapi rupanya mereka selalu menjadi bahaan cemoohan tersangka lainnya.
Abu Bakar Sidik berkisah sering diejek sesama tahanan. "Kami disebut koruptor goblok, karena tak menerima apa-apa tapi dijebloskan ke penjara," kata Abu usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jalan Teratai, Kamis (4/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, ke-7 anggota DPRD yang terseret kasus, praktis belum kecipratan. "Kami sama sekali tak menerima," katanya.
Uang Rp 900 juta yang rencananya akan dibagikan ke anggota pansus DPRD itu disita KPK. Meski demikian, karena dianggap terlibat dalam kasus suap itu, ke-7 anggota DPRD diproses dan diadili. Mereka diajukan ke meja hijau, Kamis (4/4/2014).
Jaksa KPK menjerat terdakwa dengan Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangan saat merevisi Perda PON.
(cha/trw)










































