"Ini kan masih pembahasan, yang jelas amar putusan MK jadi salah satu pertimbangan kita. Tapi bukan satu-satunya," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Politisi senior Partai Golkar ini mengingatkan pembahasan RUU KUHP masih panjang prosesnya. Ada banyak pasal-pasal yang kontroversial atau menuai pro kontra, maka untuk sementara waktu lebih baik memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajar saja bila dimunculkannya kembali ancaman pidana kepada penghina presiden dan wapres dalam RUU KUHP. Sebab bagaimana pun presiden dan wapres adalah simbol negara, maka harus dilindungi. Meski demikian tak menutup kemungkinan untuk membatalkannya.
"DPR bisa saja ngedrop, dengan alasan situasi demokratisasi, tapi bisa saja kita revisi. Tapi semangatnya tetap kita cantumkan karena melihat beliau kepala negara yang perlu perlindungan terhadap masalah kehormatan," lanjut Priyo.
"Karena ini terjadi di berbagai negara lain, termasuk di negara demokrasi, Eropa dan seterusnya. Jadi kita masih mempertimbangkan itu semua," kata politisi Golkar itu.
(bal/lh)











































