DPR Pertimbangkan Putusan MK Cabut Pasal Penghinaan Presiden

DPR Pertimbangkan Putusan MK Cabut Pasal Penghinaan Presiden

- detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 19:45 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi pada 2006 membatalkan pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, namun pasal itu dimunculkan kembali dalam draf RUU KUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR. Putusan MK itu akan jadi pertimbangan Komisi III DPR dalam proses pembahasan RUU KUHP bersama pemerintah.

"Ini kan masih pembahasan, yang jelas amar putusan MK jadi salah satu pertimbangan kita. Tapi bukan satu-satunya," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Politisi senior Partai Golkar ini mengingatkan pembahasan RUU KUHP masih panjang prosesnya. Ada banyak pasal-pasal yang kontroversial atau menuai pro kontra, maka untuk sementara waktu lebih baik memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan masih rancangan, biarkan saja. Kita akan timbang-timbang draf rancangan (UU KUHP) dari pemerintah yang diserahkan DPR," ucapnya.

Wajar saja bila dimunculkannya kembali ancaman pidana kepada penghina presiden dan wapres dalam RUU KUHP. Sebab bagaimana pun presiden dan wapres adalah simbol negara, maka harus dilindungi. Meski demikian tak menutup kemungkinan untuk membatalkannya.

"DPR bisa saja ngedrop, dengan alasan situasi demokratisasi, tapi bisa saja kita revisi. Tapi semangatnya tetap kita cantumkan karena melihat beliau kepala negara yang perlu perlindungan terhadap masalah kehormatan," lanjut Priyo.

"Karena ini terjadi di berbagai negara lain, termasuk di negara demokrasi, Eropa dan seterusnya. Jadi kita masih mempertimbangkan itu semua," kata politisi Golkar itu.

(bal/lh)


Berita Terkait