Sidang digelar di PN Pekanbarau di Jalan Teratai Pekanbaru, Kamis (4/4/2013). Ke-7 terdakwa yakni Abu Bakar, Zulfan Heri, Tourecan Azhari, Tengku Muhaza, Syarif Hidayat, M Roem Zen, dan Adrian Ali itu disidang dalam dua tempat berbeda. Giliran pertama 3 terdakwa, giliran berikutnya 4 terdakwa.
Sidang dipimpin majelis hakim I Ketut Suarta. Jaksa KPK menjerat terdakwa dengan Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangan saat merevisi Perda PON. Sejumlah anggota DPRD meminta kontraktor lewat Pemprov Riau meminta pembayaran satu perda Rp 900 juta. Uang ini sempat diterima anggota DPRD, Faisal, yang kini telah divonis 5 tahun penjara.
Seorang terdakwa, Abu Bakar, menyebut dakwaan jaksa KPK tidak sesuai fakta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dirinya ikut dalam pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Padahal, ia sama sekali tidak pernah ikut.
"Saya tidak pernah ikut dalam pertemuan di rumah gubernur. Dan banyak lagi dakwaan lainnya yang tidak sesuai fakta. Nanti sidang berikutnya akan saya beberkan saja. Karena banyak dakwaan yang tidak sesuai fakta," kata Abu Bakar yang juga kader Partai Golkar ini.
Sebagai catatan, kasus suap PON ini juga menyeret Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Riau itu.
(cha/trw)











































