Kinerja Lamban, Komnas HAM Diadukan ke Ombudsman

Kinerja Lamban, Komnas HAM Diadukan ke Ombudsman

Ferdinan - detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 18:28 WIB
Jakarta - Komnas HAM diadukan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi. Diduga kinerja Komnas HAM menurun karena pergantian ketuanya secara berkala.

Masyarakat korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terdiri atas korban peristiwa 1965, Tanjung Priok dan Mei 1998 itu mengeluhkan kelambanan proses pemberian rekomendasi Komnas HAM yang berujung pada penundaan penerimaan bantuan medis dan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendamping keluarga korban pelanggaran HAM Berat, Wanmayetti, menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan antara Komnas HAM dan LPSK bahwa bagi korban pelanggaran HAM berat yang hendak mengakses layanan bantuan medis dan psikologis dari LPSK diharuskan mendapatkan rekomendasi Komnas HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yetti, rekomendasi tersebut memuat keterangan dari Komnas HAM yang menjelaskan bahwa seseorang adalah benar-benar korban pelanggaran HAM berat.

Yetti menengarai, keterlambatan pemberian rekomendasi Komnas HAM itu akibat dari perubahan kepemimpinan di Komnas HAM yang berlangsung berulang kali dalam waktu dekat. Akibatnya layanan Komnas HAM menjadi terganggu dan terhambat.

"Oleh karenanya, kami mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman RI dengan harapan lembaga negara pengawas pelayanan publik ini dapat menyelesaikan permasalahan sesuai dengan mandatnya," ungkap Yetti saat mengadukan Komnas HAM ke Ombudsman seperti tertulis dalam rilis yang diterima, Kamis (4/4/2013).

Sementara itu, Staf Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, M Daud Beureuh, menambahkan, permintaan Rekomendasi tersebut telah dilayangkan pada November 2012. Akan tetapi, tutur dia, hingga saat ini korban pelanggaran HAM Berat yang mengajukan surat keterangan Komnas HAM itu belum juga menerima Rekomendasi yang menjadi salah satu syarat penerimaan bantuan medis dan psikologis dari LPSK.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, menguraikan, ada dua opsi langkah yang akan ditempuh pihaknya. Opsi pertama mengundang pimpinan Komnas HAM saja.

"Atau mengundang Komnas HAM dan LPSK untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan masyarakat ini," jelas Budi saat menerima aduan masyarakat di Ruang Abdurrahman Wahid Gedung Ombudsman RI.

Bila memang kelambanan pemberian rekomendasi Komnas HAM terjadi karena konflik internal pimpinan, Budi menegaskan akan meminta Komnas HAM untuk menyelesaikan konflik tersebut.

"Namun bilamana keterlambatan itu bukan karena konflik, maka kami akan menanyakan alasan lain terkait keterlambatan pemberian Rekomendasi Komnas HAM tersebut," ujar Budi.

(fdn/asp)


Berita Terkait