Dendy Prasetia Setor Uang Fee Proyek Alquran ke PT PJAN

Dendy Prasetia Setor Uang Fee Proyek Alquran ke PT PJAN

Ferdinan - detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 18:20 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Alquran, Dendy Prasetia, diakui menyetor uang hasil pencairan cek senilai Rp 5,1 milyar dan Rp 1,6 milyar ke perusahaannya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT PJAN). Uang tersebut diduga fee dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

"Pencair cek pada 23 Desember 2011 atas nama Rizky (Rizky Moelyoputro), kemudian disetor tunai," ungkap Rahma Puspita Sari, karyawan Bank Mandiri, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran,

Di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/4/2013), itu Rahma menyatakan pencairan cek Bank Mandiri milik PT KSAI dilakukan Rizky. Sedangkan penyetor uang yang dicairkan itu adalah Dendy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian Rahma mengaku tidak melihat langsung Dendy melakukan transaksi penyetoran. Sebab transaksi Dendy ditangani petugas khusus nasabah prioritas.

"Dendy tanda tangan di slip setoran Rp 5,1 miliar," katanya.

Jaksa penuntut menduga PT PJAN menjadi penampung uang fee proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts, yang merupakan program di Kementerian Agama. Di dalam proyek tersebut, Abdul Kadir Alaydrus mentransfer uang pada akhir 2011 dengan total Rp 9,650 miliar.

Sedangkan dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, Zulkarnaen melalui Dendy Prasetia menerima uang Rp 4,740 miliar. Uang ini dari Abdul Kadir selaku rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas, perusahaan pemenang proyek, yang disetorkan melalui rekening PT PJAN.

Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Duit ini diberikan sebagai terkait penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.

(fdn/lh)


Berita Terkait