NU & Muhammadiyah Tolak RUU Ormas, Ini Jawaban DPR

NU & Muhammadiyah Tolak RUU Ormas, Ini Jawaban DPR

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 17:44 WIB
NU & Muhammadiyah Tolak RUU Ormas, Ini Jawaban DPR
Jakarta - Puluhan ormas Islam termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menolak RUU Ormas. Pansus RUU Ormas DPR memberikan jawaban.

"Ya jadi prinsipnya kami sampai sekarang sebelum RUU ini disahkan tetap menerima masukan dari siapapun dari ormas manapun. Yang terpenting bahwa RUU ini diperlukan dibutuhkan untuk mengelola kebebasan bukan untuk mengancam kebebasan," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, saat berbincang, Kamis (4/4/2013).

Malik menuturkan Pansus DPR terus melakukan komunikasi dengan ormas-ormas besar. Sejauh ini tidak ada penolakan yang berarti, sampai kemudian NU dan Muhammadiyah menegaskan penolakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah berkomunikasi untuk ormas-ormas besar itu. Bahkan tadi pun tadi kita sudah menerima para ulama para kiai. Perbedaan pandangan itu tidak masalah sepanjang itu masih usulan, masih tawaran, saya kira Pansus masih membuka diri," katanya.

Jika yang dipermasalahkan adalah asas tunggal Pancasila, menurut Malik, sedang dicari solusi terbaik. Sehingga tidak perlu menjadikan kontroversi lagi.

"Memang ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi tentang pasal asas misalkan, karena itu kami sudah membicarakan dengan sekian banyak fraksi dan insya Allah ada solusi yang semuanya bisa menerimanya. Saya jamin solusi itu bisa diterima semua kalangan," kata Malik.

Mengenai aturan sanksi bagi ormas pelanggar aturan juga sudah disepakat beragam. Pembekuan ormas bisa dilakukan oleh forum pemerintah daerah.

"Untuk pemberhentian sementara, kalau di daerah itu di melalui persetujuan gubernur, kalau di kabupaten kita sepakati melalui jalur Formenda (forum pimpinan daerah). Ada polisi, jaksa, kepala pengadilan, dan lain-lain, jadi tidak bisa sembarangan," katanya.

Terkait pembubaran ormas diperlukan aturan yang jelas melalui pengadilan. "Pembubaran itu kalimat di RUU Ormas namanya pencabutan. Kalau pencabutan organisasi yang tidak bersatus hukum maka lewat fatwa MA, kalau organisasi di pusat maupun daerah yang berstatus hukum atau atau yayasan lewat pengadilan dan itu masih bisa kasasi di tingkat pengadilan negeri dan MA. Jadi secara prosedur clear dan memenuhi syarat hukum," tandasnya.

(van/trw)


Berita Terkait