Ketua Komisi II DPR dari Partai Golkar, Agun Gunandjar S, menegaskan RUU Ormas tidak mengekang ormas Islam. Klausul asas tunggal Pancasila juga sudah didrop dan dibuat lebih moderat.
"Tidak benar dengan UU ormas ini NU, Muhammadiyah, dan ormas yang sudah ada harus daftar kembali, nggak benar itu. NU dan Muhammadiyah itu organisasi lama dan selama ini pun tidak ada masalah. Saya pastikan tidak ada pengekangan terhadap ormas Islam," kata Agun saat berbincang, Kamis (4/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyikapi perkembangan penolakan revisi UU Ormas akhir ini saya melihat ada penyesatan informasi. Saya menduga ada LSM-LSM yang selalu menjalankan aktivitasnya di Indonesia dengan dana asing yang sesungguhnya motifnya mereka itu tidak pernah dipublikasikan selama ini," kata Agun.
"Sehingga saya lihat ada penyesatan terhadap ormas-ormas keagamaan untuk menjadi garda terdepan menolak RUU Ormas," kata Agun.
Memang RUU Ormas yang akan diketok palu pekan depan mengatur banyak hal, termasuk syarat keuangan ormas yang diwajibkan clear dan transparan. Ormas juga akan diaudit keuangannya secara bertahap.
"Masak mereka tidak mau diaudit. Karena lembaga asing sekarang ini sudah berjamuran dengan nama-nama yayasan dan dia sudah masuk ke sektor publik di sektor negara. Kita tidak tahu lagi jumlah yang beredar ini harus ditata, dampaknya secara politik dan ekonomi kalau ada motif asing dalam konteks demokrasi, ini yang kita waspadai," katanya.
"Kalau diaudit jumlahnya nggak kecil bisa juga jadi sarana pencucian uang. Ini yang tidak pernah terungkap ke publik. Masak partai kita audit, negara diaudit, swasta juga, ormas kenapa tidak mau?" katanya.
Mengenai sanksi dan pembubaran ormas, Agung menegaskan tidak ada kewenangan pemerintah membubarkan ormas secara langsung. "Pembubaran lewat pengadilan, kita negara hukum. Kita hanya ingin mengedepankan transparansi soal manajemen keuangan sesungguhnya seperti apa," tandasnya.
(van/nrl)











































