Rancangan Undang-Undang (RUU) Keorganisasian Masyarakat (Ormas) menimbulkan kontroversi. Sejumlah ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia menolak RUU tersebut.
"RUU Ormas ini ahistoris dan asosiologis," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Kamis (4/4/2013).
Din mengatakan, pasal 86 RUU Ormas akan mencabut keberadaan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum. Sebagai konsekuensinya ormas seperti Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persatuan Ummat Islam (PUI) akan bubar dan hilang statusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, alasan lain penolakan RUU Ormas adalah karena RUU tersebut anti kemajemukan. Sebab rumusan pasal 2 dan 3 mengarah pada azas tunggal Pancasila.
"Kalau kita cantumkan azas kami lslam, Kristen tidak bertentangan dengan Pancasila. Ini jangan dibangkitkan lagi (pertentangan azas Pamcasila)," ucapnya.
Ia yakin umat beragama mendukung azas Pancasila. Namun menurutnya, mengenai kesatuan azas tersebut tidak perlu lagi dipermasalahkan.
"Yang penting sekarang ini adalah bagaimana 4 pilar tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya bukan dengan formalitas," tuturnya.
(kff/gah)











































