"Pelaku dikenaik pasal 365 KUHP, maksimal 12 tahun penjara," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Para pelaku yang ditahan yakni Chandra (29), Rian Kurniawan (32), Hatta (26), Jamudin (40), David (35). 2 Tersangka ditembak mati yakni Ali Sanjaya (32) dan Darmawan (28).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku melakukan aksinya pada Selasa (2/4) di Pegadaian Ngampilan. Mereka menggondol uang dan emas Rp 6,7 miliar. Mereka ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten.
(ndu/ndr)











































