Presidential Threshold adalah syarat minimal parpol/gabungan parpol bisa mengusung capres di Pilpres. Saat ini PT yang berlaku adalah 20 persen perolehan suara Pileg atau 25 persen kursi di DPR.
"Saya melihat kalau ada dua partai besar menurunkan di angka 15 persen itu paling tidak bias mewadahi satu pasangan capres lagi. Karena partai besar menghendaki PT tetap 20 persen, sementara partai kecil menginginkan PT pada kisaran 3,5 persen," kata pengamat politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto, saat berbincang, Kamis (4/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PT tetap 20 persen saya lihat hanya ada 3 pasang capres yakni calon PDIP, Prabowo, dan ARB. Nah, kalau 15 persen bisa muncul satu capres lain bisa saja diusung partai tengah seperti JK atau Mahfud MD," kata Gun.
Perdebatan di revisi UU Pilpres saat ini dinilai Gun sebagai upaya bargaining position. Pada akhirnya partai di Senayan akan menyepakati titik temu menyangkut angka PT.
"Atmosfernya selalu begitu. Ini ujung-ujungnya akan membahas dan ujung-ujungnya akan ketemu satu win-win solution di antara mereka," katanya.
Partai menengah dan kecil, menurutnya, sedang berupaya meningkatkan nilai jual mereka. Sehingga kalau gagal maju Pilpres minimal bisa dirangkul dalam koalisi pencapresan.
"Menurut saya alotnya pembahasan UU Pilpres ini bukan hal substansial untuk proses bagaimana UU ini bertahan lama. Lebih kepada alot di pembahasan yang sebenarnya sangat berhubungan dengan cara berpikir pragmatis mereka," tegasnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sedianya akan memutuskan nasib usulan revisi UU Pilpres siang hari ini. Namun, karena lobi masih alot dan belum ada kesepahaman, akhirnya rapat ditunda hingga Rabu (10/4) depan.
5 Fraksi yakni PD, Golkar PDIP, PAN, PKB, menolak revisi UU Pilpres. Sementara PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura menuntut revisi UU Pilpres.
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini