"Black magic yang selama ini meresahkan masyarakat akan dikriminalisasi. Pada zaman majapahit tenun dianggap sebagai kejahatan berat yang diancam dengan hukuman mati dan itu diatur dalam sistem perundangan Kerajaan Majapahit", kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wahiduddin Adam dalam diskusi di Fraksi PPP tentang pasal di gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (4/3/2013).
Menurut Wahid, pasal santet ini bukan hal yang baru sebab sudah ada di KUHP pasal 546 dan 547. Muncul kembali dalam RUU KUHP karena berlatarbelakang untuk mengakomodir hal-hal yang hidup dalam masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena sudah ada sejak zaman Majapahit, maka pasal santet cukup studi di Indonesia. "Aparat penegak hukum sering kali kesulitan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penggunaan kekuatan gaib untuk melakukan kejahatan karena landasan hukum yuridisnya tidak memadai," tegasnya.
Dalam pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain. Hukuman lebih lama apabila orang tersebut mengiklankan diri.
(asp/van)











































