7 Bulan Putusan Bebas Prita Mulyasari Masih Nyangkut di MA

7 Bulan Putusan Bebas Prita Mulyasari Masih Nyangkut di MA

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 14:22 WIB
7 Bulan Putusan Bebas Prita Mulyasari Masih Nyangkut di MA
Jakarta - Siapa nyana, Prita Mulyasari hingga saat ini belum memegang salinan putusan bebas Mahkamah Agung (MA). Sebab, setelah 7 bulan lamanya putusan bebas peninjauan kembali (PK) itu belum sampai ke tangan Prita dan Prita baru tahu vonis bebas dari media massa.

"Saya baru saja menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Beliau menyatakan belum mendapat salinannya. Loh, ini bagaimana?" kata Prita saat dihubungi detikcom, Kamis (4/4/2013).

Meski MA telah mengumumkan vonis bebas di media massa, namun Prita masih sangat berharap salinan putusan tersebut bisa dimiliknya. "Untuk kepastian hukum sebab belum melihat sendiri salinan putusannya," ujar Prita.

Prita mendatangi PN Tangerang didampingi kuasa hukumnya dari kantor OC Kaligis, Slamet Yuwono. Dalam pertemuan itu, Ketua PN langsung memanggil petugas yang mengurusi surat menyurat dan dipastikan belum ada surat salinan putusan PK Prita dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami meminta Ketua MA segera menegur stafnya, mengapa bisa salinan putusan ini bisa lama sampai ke PN. Kedua, kami meminta salinan putusan ini juga dipublish di website MA supaya bisa diketahui masyarakat luas karena putusan ini sangat berarti untuk dipelajari bersama," ujar Slamet.

Atas keterlambatan ini, MA menyatakan seharusnya PN Tangerang aktif menanyakan keterlambatan salinan putusan tersebut ke MA.

"Nggak mungkin lah itu kan sudah lama sekali, sudah dikirim lah. Seharusnya mereka yang aktif menghubungi kami. Biar ketahuan nanti itu putusaannya ada di mana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi secara terpisah.

Vonis bebas Prita diketok pada 17 September 2012 dengan amar MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA. Namun setelah berbulan-bulan menunggu, putusan itu tak kunjung sampai ke tangan Prita.

(asp/van)


Berita Terkait