"Partai Gerindra mendukung revisi UU No 27/2009 atau UU MD3 yang mengusulkan pemecatan anggota DPR yang bolos sidang sebanyak 4 kali dalam satu masa sidang," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, saat berbincang, Kamis (4/4/2013).
Menurut Fadli, aturan sebelumnya yang mengatur bolos 6 kali berturut-turut mudah dimainkan. Aturan tersebut dinilai terlalu longgar.
"Sehingga, anggota DPR walaupun sudah bolos 5 kali berturut-turut, dan setelah itu hadir 1 kali sidang, bisa bolos kembali dan aman dari sanksi," katanya.
Kehadiran anggota DPR RI dinilai sangat penting. Terutama menyangkut tugas pembahasan UU yang sampai saat ini prestasinya masih mengecewakan. "Sebab itulah tugas utamanya, legislasi," tegasnya.
(van/asp)











































