6 Tahun Penjara untuk Terdakwa Teroris Poso

6 Tahun Penjara untuk Terdakwa Teroris Poso

- detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 13:32 WIB
Jakarta - Rangkaian sidang pengadilan kasus terorisme Poso dengan terdakwa Rolimus Bungka alias Abdul Naim telah sampai pada tahap akhir. Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Sidang di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Kamis (4/4/2013) siang. Majelis hakim dipimpin oleh Musa Arif Aini.

"Terdakwa dijatuhi putusan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan," kata Musa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro, menyatakan bahwa Naim dinilai terbukti melakukan tindakan pidana terorisme dan melanggar pasal 15 Juncto pasal 9 dan pasal 13 C nomor 15, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Naim yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Poso ditangkap pada Juli 2012 lalu atas partisipasinya dalam serangkaian pelatihan pembuatan bom di Poso.

(kff/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads