Sidang di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Kamis (4/4/2013) siang. Majelis hakim dipimpin oleh Musa Arif Aini.
"Terdakwa dijatuhi putusan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan," kata Musa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro, menyatakan bahwa Naim dinilai terbukti melakukan tindakan pidana terorisme dan melanggar pasal 15 Juncto pasal 9 dan pasal 13 C nomor 15, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Naim yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Poso ditangkap pada Juli 2012 lalu atas partisipasinya dalam serangkaian pelatihan pembuatan bom di Poso.
(kff/lh)











































