Sidang di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Kamis (4/4/2013) siang. Majelis hakim dipimpin oleh Musa Arif Aini.
"Terdakwa dijatuhi putusan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan," kata Musa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naim yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Poso ditangkap pada Juli 2012 lalu atas partisipasinya dalam serangkaian pelatihan pembuatan bom di Poso.
(kff/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini