Terdakwa Teroris Bom Solo Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Teroris Bom Solo Dijerat Pasal Berlapis

- detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 13:07 WIB
Terdakwa Teroris Bom Solo Dijerat Pasal Berlapis
Jakarta - Joko Tri Priyanto atau dikenal dengan Joko Parkit menjalani sidang perdana dalam kasus terorisme di Solo, Jawa Tengah. Dia dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Diancam pidana pemberantasan tindak pidana terorisme, UU Terorisme Pasal 15 juncto 9, 15 juncto 7, dan 13 C," kata JPU Yuliani usai sidang di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Kamis (4/3/2013).

Yuliani menuturkan, Joko adalah anggota kelompok Badri. Dia berperan dalam organisasi itu, terutama untuk melakukan pengeboman dengen sasaran pihak nonmuslim dan siapa pun yang dianggap menghalangi syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Erlita. Sidang berlangsung selama satu jam. Atas dakwaan jaksa penuntut umum, tim pengacara Joko tak melakukan eksepsi.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 10 April 2013 mendatang.

Joko ditangkap Densus 88 pada 23 September lalu. Dia ditangkap di rumahnya, Kampung Mondokan, Kelurahan Purwasari, Kota Solo.

Joko memiliki isteri bernama Dewi dan lima anak. Dia adalah kakak dari Eko Joko Supriyanto, seorang terduga teroris yang tewas dalam penggerebekan oleh aparat di Jatiasih, Bekasi, sekitar tiga tahun lalu.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads