"Diancam pidana pemberantasan tindak pidana terorisme, UU Terorisme Pasal 15 juncto 9, 15 juncto 7, dan 13 C," kata JPU Yuliani usai sidang di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Kamis (4/3/2013).
Yuliani menuturkan, Joko adalah anggota kelompok Badri. Dia berperan dalam organisasi itu, terutama untuk melakukan pengeboman dengen sasaran pihak nonmuslim dan siapa pun yang dianggap menghalangi syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 10 April 2013 mendatang.
Joko ditangkap Densus 88 pada 23 September lalu. Dia ditangkap di rumahnya, Kampung Mondokan, Kelurahan Purwasari, Kota Solo.
Joko memiliki isteri bernama Dewi dan lima anak. Dia adalah kakak dari Eko Joko Supriyanto, seorang terduga teroris yang tewas dalam penggerebekan oleh aparat di Jatiasih, Bekasi, sekitar tiga tahun lalu.
(mad/nrl)











































