Menurut Firman, masalah bocornya dokumen sprindik bukanlah masalah sepele. Karena bocornya dokumen itu, Anas adalah pihak yang paling dirugikan.
"Ketika bocor jadi dimanfaatkan pihak-pihak sehingga klien kami dirugikan secara yuridis, politis, dan sosiologi," kata Firman di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman merujuk pada putusan Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sebelum ada putusan resmi dari KPK, Majelis Tinggi sudah lebih dulu meminta Anas fokus untuk mengurusi persoalan hukum.
Firman tidak setuju jika hanya Wiwin Suwandi yang hanya dinyatakan bersalah oleh Komite Etik. Sebagai sekretaris Abraham Samad, Ketua KPK itu pun tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja.
"Jika sekretarisnya bersalah maka atasannya harus tetap tanggung jawab," lanjutnya.
Karena alasan itu, Firman pun mengajukan permintaan secara resmi untuk meminta salinan putusan Komite Etik. Kubu Anas akan mempelajari putusan itu sebelum mengambil langkah-langkah hukum.
"Saya masukan surat permohonan salinan resmi dan saya akan minta hak hukum mendapatkan risalah," tutupnya.
(mok/ndr)











































