KY Desak MA Segera Berikan Salinan Putusan Bebas Prita Mulyasari

KY Desak MA Segera Berikan Salinan Putusan Bebas Prita Mulyasari

Rina Friastuti - detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 13:01 WIB
KY Desak MA Segera Berikan Salinan Putusan Bebas Prita Mulyasari
Jakarta - Salinan putusan bebas Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari masih belum kunjung diserahkan oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal ibu muda tersebut sudah divonis bebas 7 bulan yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Komisi Yudisial (KY) Iman Anshori menyayangkan lambatnya kinerja MA dalam menyerahkan salinan putusan.

"Sangat disayangkan lambatnya salinan putusan PK untuk Prita sampai 7 bulan belum sampai ke pihak yang bersangkutan. Ini menunjukkan buruknya administrasi di MA yang sangat merugikan pencari keadilan," ujar Imam kepada detikcom, Kamis (4/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Imam, peradilan yang benar adalah dengan memberikan pelayanan yang cepat kepada si pencari hukum. Apabila prosedur tersebut masih lambat, maka salinan putusan tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. "Selain itu juga tidak mencerminkan kepastian hukum," tegasnya.

KY mendesak MA untuk segera memperbaiki administrasi agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan tersebut.

"Sehingga KY mengimbau agar MA segera dapat memperbaiki administrasinya sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat," jelas Imam

Vonis bebas Prita diketok pada 17 September 2012 dengan amar MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA. Namun setelah berbulan-bulan menunggu, putusan itu tak kunjung sampai ke tangan Prita.

(asp/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads