Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Komisi Yudisial (KY) Iman Anshori menyayangkan lambatnya kinerja MA dalam menyerahkan salinan putusan.
"Sangat disayangkan lambatnya salinan putusan PK untuk Prita sampai 7 bulan belum sampai ke pihak yang bersangkutan. Ini menunjukkan buruknya administrasi di MA yang sangat merugikan pencari keadilan," ujar Imam kepada detikcom, Kamis (4/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY mendesak MA untuk segera memperbaiki administrasi agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan tersebut.
"Sehingga KY mengimbau agar MA segera dapat memperbaiki administrasinya sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat," jelas Imam
Vonis bebas Prita diketok pada 17 September 2012 dengan amar MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA. Namun setelah berbulan-bulan menunggu, putusan itu tak kunjung sampai ke tangan Prita.
(asp/asp)











































