"Secara prinsip kami setuju untuk adanya disiplin yang lebih baik untuk anggota DPR dan BK memang diberikan kewenangan untuk hal itu," kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nurwahid, saat berbincang, Kamis (4/4/2013).
Usulan tersebut disampaikan BK ke Badan Legislasi (Baleg) dalam rangkaian revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Usulan ini positif untuk membenahi kinerja para wakil rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hidayat banyak faktor yang membuat tingkat kehadiran anggota DPR rendah. Sepanjang ada keterangan jelas, menurut hidayat, tak masuk lebih dari 4 kali berturut-turut tak masalah.
"Bisa ada unsur malas, mungkin ada tugas di luar DPR yang lain juga. Kalau memang ada tugas DPR yang lain sehingga tidak ikut rapat itu bisa kita tolerir," tandas mantan Presiden PKS ini.
(van/trw)











































