"Kunjungan kerja untuk fungsi pengawasan kita tidak setujui sejak awal, kalau menurut UU MD3 bisa-bisa anggota DPR kerjanya ke luar negeri terus," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Menurutnya, soal fungsi pengawasan ini pimpinan DPR berhak memberikan batasan dan izin mana kunker yang layak dan tidak untuk diambil oleh komisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi soal kunjungan kerja komisi I ke Ukraina dalam rangka fungsi pengawasan yaitu penjajakan kerjasama bidang industri pertahanan, Marzuki mengkoreksinya.
"Komisi 1 memang bidangnya luar negeri. Dia bermitra (bukan fungsi pengawasan). Dalam urusan komisi 1 dia bermitra, budget, legislasi, pengawasan, karenanya kita berikan ruang," jawab Marzuki.
(iqb/van)











































