"Nggak cuma di Tangerang, kita terima ada 22 aduan. Delapan di antaranya terancam nggak bisa ikut UN, jadi harus diurus segera," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat berbincang lewat telepon, Kamis (4/3/2013).
Menurut Arist, 8 siswa yang terancam gagal ikut UN itu kasusnya bervariasi. Ada yang hamil, mencuri, bahkan ada yang dipaksa menikah siri oleh orang tuanya padahal tak ada persoalan apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya dukungan pernyataan Mendikbud M Nuh, Arist makin yakin siswa-siswa itu bisa bersekolah kembali. Karena hak anak untuk mendapatkan pendidikan diatur undang-undang, sama seperti hak untuk mendapat makan.
"Sekalipun pidana, ada kebutuhan pangan. Yang dipenjara pun tetap wajib dikasih makan. Hak makan tidak hilang, tapi diberikannya di penjara," paparnya.
Bila sekolah tetap membandel, Arist menyarankan masyarakat agar melakukan gugatan class action pada pihak sekolah. Terutama menyangkut persoalan UN.
"UN itu dibiayai negara, tidak boleh satu kepala sekolah pun memutus anak untuk ikut UN," tegasnya.
(mad/nrl)











































