3 Fraksi memberikan dukungan usulan Badan Kehormatan (BK) DPR di revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Fraksi PPP, PAN, dan Hanura sepakat bahwa tingkat kehadiran anggota DPR harus ditingkatkan, empat kali bolos rapat harus diberhentikan.
"Saya pribadi melihat bahwa rekomendasi BK ini bagus. Problem kehadiran ini, bisa jadi karena aturannya terlalu longgar atau manajemen kegiatan dan rapat di seluruh AKD yang perlu juga dikaji lebih jauh," kata Sekretaris FPPP DPR Arwani Thomafi, saat berbincang, Kamis (4/4/2013).
Pandangan senada disampaikan FPAN DPR. Wakil Ketua FPAN DPR Viva Yoga Mauladi menegaskan pentingnya anggota DPR tertib menghadiri rapat untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di internal PAN saja sudah diberlakukan aturan jika anggota DPR dan DPRD bolos 3 kali berturut-turut di rapat paripurna akan dikenakan sanksi organisasi. Sanksi itu bisa pemberhentian sebagai anggota legislatif.
"Jadi saya kira tujuan secara khusus dari kebijakan BK itu menurut saya adalah agar anggota DPR lebih rajin dan disiplin mengikuti rapat paripurna," katanya.
Fraksi Partai Hanura juga memberikan lampu hijau untuk memasukkan usulan BK tersebut dalam RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tujuannya semata-mata agar anggota dewan lebih giat hadir rapat.
"Mungkin BK mengajukan hal setelah melihat permasalahan yang ada saat ini. Untuk itu tentu kita harus bersama sama berkomitmen untuk itu, namun saya kira lebih ampuh adalah ketegasan dari fraksi masing-masing untuk mengawasi dan menegur anggotanya dengan punishmen yang keras bila membolos," kata Sekretaris Fraksi Hanura DPR, Saleh Husin.
(van/nrl)










































