"Kerugiannya Rp 5,175 miliar, karena mark-up," kata Nasrul yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek laboratorium UNJ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/4/2013).
Nasrul menjelaskan, berdasarkan penghitungan tim auditor proses, ada pengeluaraan pengadaan alat laboratorium tidak dapat dipertanggung jawabkan. UNJ membayar barang dengan harga yang belum dipotong diskon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyimpangan lainnya dalam proyek ini terkait proses lelang yang diikuti sejumlah perusahaan kelompok Grup Permai.
"Proses lelang dikendalikan dengan cara meminjam perusahaan. Pada saat menawar itu sudah bisa diatur supaya mendekati harga HPS yang sudah dipastikan. Itu melanggar, tutur Nasrul.
Di dalam proyek ini, UNJ membayar Rp 16,782 miliar dikurangi PPn Rp 1,525 miliar. "Netto barang yang dibayar Rp 15,258 miliar. Padahal harga alat yang seharusnya Rp 10,081 miliar," sebut Nasrul.
Pembantu Umum Rektor III UNJ Fahrudin dan Dosen UNJ Tri Mulyono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laboratorium tahun 2010. Dalam proyek ini, Fahrudin menjadi pejabat pembuat komitmen, sedangkan Tri sebagai ketua panitia pengadaan.
Tri diduga menyusun harga perkiraan sendiri untuk alat lab, tanpa melibatkan anggota panitia lain. Keduanya juga mengetahui pemenang lelang dikendalikan satu perusahaan dan dipinjam nama perusahaanya yaitu PT Anugrah Nusantara.
(fdn/lh)










































