Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro berharap Pemerintah Aceh dapat mengikuti permintaan pemerintah pusat untuk merevisi qanun tersebut.
"Kita berharap pemerintah Aceh mengikuti, bisa menaati itu (waktu 15 hari untuk revisi Qanun)," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro usai menghadiri peringatah HUT Lembaga Sandi Negara ke-67 di gedung Lembaga Sandi Negara, Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita masih menunggu. Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri memberikan waktu kepada Pemda Aceh 15 hari untuk menanggapi itu. Kita masih menunggu hasilnya," tutur Purnomo.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Namun hal itu justru menjadi polemik karena bendera dan lambang yang dimaksud mirip dengan lambang dan bendera GAM.
Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pun akhirnya memberikan waktu 15 hari kepada Pemerintah Aceh agar merevisi qanun yang telah disahkan itu.
"Pusat memberikan waktu selama 15 hari kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun Bendera dan Lambang Aceh," kata Dirjen Otda, Dhohermansyah Djohan, di Banda Aceh, Selasa (2/4/2013).
Sementara hari ini, Mendagri Gamawan Fauzi dan 3 Dirjen Kemendagri akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh terkait masalah tersebut.
(rmd/rmd)











































