Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan hadiah dalam kasus Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum. KPK menelusuri dugaan penerimaan hadiah Anas melalui perwira Samsat Polda Metro Jaya.
Ada dua orang pegawai Samsat yang diperiksa jadi saksi untuk Anas. Mereka adalah Pamin STNK Samsat Jakbar Iptu Yayat Supriatno dan Pamin TU seksi BPKB Iptu Petrus Suharjono.
"Mereka diperiksa jadi saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya kedua orang itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya juga turut dipanggil penyidik. Selain itu ada juga dua orang pegawai KPU, Nur Syafaat dan Andi Krisna.
(mok/lh)