Sanksi untuk Anggota DPR 'Nakal' Dipertegas

Usulan BK di Revisi UU MD3

Sanksi untuk Anggota DPR 'Nakal' Dipertegas

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 10:37 WIB
Sanksi untuk Anggota DPR Nakal Dipertegas
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR ingin semakin tegas terhadap anggota DPR yang melanggar etika. BK mengusulkan sanksi yang lebih tegas untuk anggota dewan yang dianggap nakal tersebut.

Usulan tersebut disampaikan BK dalam pembahasan revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mulai digelar. BK telah menyampaikan usulan resmi di rapat Baleg di Wisma DPR Kopo, Puncak, Rabu (3/4) malam.

Menurut Wakil Ketua BK Siswono Yudho Husodo, saat ini sanksi terhadap anggota DPR yang melanggar etika masih terlalu ringan. BK juga tak bisa sembarangan menjatuhkan sanksi ke anggota DPR nakal.

"Misalnya mengenai sanksi yang sekarang ini sanksi terbatas ya," kata Siswono saat berbincang, Kamis (4/3/2013).

Saat ini BK bisa menjatuhkan sanksi yang bertele-tele. Dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, pemindahan alat kelengkapan dewan, pemberhentian sementara, dan baru pemberhentian tetap yang paling sulit diambil BK.

"Kita ingin diberi wewenang memberikan sanksi yang lebih tegas. Seperti melarang orang menjadi pimpinan komisi atau alat kelengkapan, atau pemberhentian dengan alasan yang jelas," kata Siswono.

Selama ini, menurut Siswono, BK telah mengambil sejumlah keputusan tegas. Meskipun tidak diatur di UU MD3.

"Selama periode 2009 sampai 2013 ini BK sudah melakukan terobosan, tapi itu perlu diakomodir di UU MD3," pungkasnya.

(van/trw)


Berita Terkait