Bolos 4 Kali di Satu Masa Sidang, Anggota DPR Dipecat

Usulan BK di Revisi UU MD3

Bolos 4 Kali di Satu Masa Sidang, Anggota DPR Dipecat

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 10:25 WIB
Bolos 4 Kali di Satu Masa Sidang, Anggota DPR Dipecat
Rapat DPR sepi anggota
Jakarta - Pembahasan revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mulai digelar. Badan Kehormatan DPR mengusulkan secara resmi agar aturan terhadap anggota DPR pembolos dipecat.

"Ya memang karena kebetulan sekarang sedang ada revisi UU MD3, kami BK memberikan masukan," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo, saat berbincang, Kamis (4/4/2013).

Usulan ini disampaikan BK dalam rapat revisi UU MD3 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Rabu (3/4) malam. BK menekankan perlunya aturan sanksi anggota pembolos rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang sebelumnya menyebutkan anggota yang tidak menghadiri rapat 6 kali berturut-turut baru diberhentikan. Akibatnya kebanyakan tidak masuk 5 kali lalu masuk sekali itu tidak melanggar aturan. Karena itu kita usulkan diubah jika absen (tidak hadir) 4 kali dalam satu masa sidang maka dia diberhentikan," kata Siswono.

Usul ini telah disampaikan secara resmi ke Badan Legislasi DPR. Baleg pun memberikan respons positif.

"Ya memang kita prihatin dengan tingkat kehadiran yang turun lebih-lebih menjelang Pemilu legislatif 2013," kata Siswono.

"Karena mayoritasnya anggota DPR akan maju kembali ke DPR sehingga lebih memperhatikan jaringan konstituen di dapil masing-masing hingga mengorbankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPR," pungkas politikus senior Golkar yang tak lagi nyaleg di 2014 ini.

(van/nrl)


Berita Terkait