Seperti terungkap dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (4/4/2013), suami yang berprofesi guru SD mengajukan permohonan cerai atas istrinya yang berusia 24 tahun.
"Keduanya menikah pada 28 November 2010," urai putusan yang diketok oleh ketua majelis hakim Abdul Qodir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percekcokan ini berlangsung berhari-hari dan kecurigaan suami bahwa istrinya lesbian mulai terkuat. Dia mendapati SMS mesra istrinya dengan seorang perempuan. Diselingkuhi seperti ini, suami pun tidak terima. Apalagi, sang istri meninggalkannya selama sebulan lebih dan pulang 3 hari lalu pergi lagi tanpa memberi kabar.
Alhasil, suami pun mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama. Dalam sidang di depan majelis hakim, kakak kandung istri sudah mencoba mendamaikan tetapi gagal. Begitu juga dengan tetangga istri.
"Suami dan istri sering bertengkar karena istri mempunyai kelainan jiwa karena istri senang dengan sesama perempuan dan sering pergi dengan perempuan tersebut," kata tetangga si istri dalam kesaksiannya di pengadilan.
Atas pertimbangan di atas, majelis hakim yang beranggotakan Syamsul Arifin dan Afnan Muhamidan mengabulkan permohonan cerai itu. "Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon di hadapan sidang PA Kabupaten Malang," demikian putusan yang diketok pada 20 Juni 2011 silam.
(asp/nrl)