Pasca Putusan Komite Etik, KPK Harus Lebih Solid

Pasca Putusan Komite Etik, KPK Harus Lebih Solid

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 09:25 WIB
Pasca Putusan Komite Etik, KPK Harus Lebih Solid
Didi Irawadi Syamsuddin (dok pribadi)
Jakarta - Siapa pembocor sprindik Anas Urbaningrum terungkap sudah. Pasca putusan Komite Etik, KPK harus lebih solid untuk memberantas korupsi.

"Segenap unsur pimpinan KPK pun mesti memperkuat soliditas, komunikasi, saling mengingatkan, kolektif kolegial, dengan tetap menerapkan supremasi hukum," ujar anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin kepada detikcom, Kamis (4/4/2013).

Didi mengatakan pasca putusan Komite Etik KPK, tetap saja ada pihak-pihak yang bermain di air keruh dengan maksud tidak lain memecah belah KPK. Kasus Sprindik terus dibesar-besarkan dan dijadikan polemik negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal suka tidak suka, KPK saat ini sudah cukup berhasil menjerat pelaku-pelaku besar korupsi, yang pada masa lalu pelaku-pelaku besar dengan level tersebut sulit terjangkau hukum," imbuh politisi Demokrat ini.

Menurut Didi yang paling takut KPK menjadi solid dan kuat tidak lain adalah orang-orang yang berpotensi bermasalah korupsi. Mereka akan terus berupaya menjadi penumpang gelap di balik berbagai kekisruhan KPK.

"Oleh karenanya tingkatkan terus kinerja, jangan pernah ragu menjerat para koruptor-koruptor yang telah menghisap APBN, rakyat terus akan mendukung," paparnya.

Keputusan Komite Etik KPK dinilai sudah tepat. Komite Etik KPK memutuskan bahwa Ketua KPK Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran tingkat sedang kode etik terkait kasus kebocoran konsep sprindik kasus Anas Urbaningrum. Meski Abraham dinyatakan tidak ikut membocorkan secara langsung sprindik itu, namun ia dianggap lalai mengawasi sekretarisnya.

"Karena itu sudah tepat juga, Komite Etik meminta agar Abraham Samad memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku," tuturnya.

Tentang Wiwin, sekretaris Abraham Samad yang membocorkan srpindik itu, sementara ini baru nampak hanya sebatas bermotif untuk pemberitaan pers. Meskipun begitu, sudah selayaknya Wiwin dipecat dari KPK.

"Bahkan kalau bukti-bukti cukup, ia bisa diproses secara hukum pidana, berdasarkan ancaman pidana pembocoran informasi yang dirahasiakan, menurut UU Kebebasan Informasi Publik. Sebagai pegawai di lembaga negara yang kredibel dan berwibawa, seperti KPK, perilaku pegawai seperti Wiwin, jelas tak dapat ditoleransi," kata Didi.

Lebih dari itu semua, lanjut Didi, tak dapat dipungkiri, kasus bocornya sprindik Anas harus dijadikan pelajaran amat mahal bagi Abraham Samad beserta para pimpinan KPK. Demikian pula bagi segenap pegawai di KPK.
Β 
"Bagaimanapun, untuk melakukan pemberantasan korupsi secara progresif, KPK menjadi lembaga yang menjadi tumpuan dan harapan besar dari publik," ungkapnya.
Β 
Karena itu pula, dengan adanya kasus bocornya sprindik KPK, mau tak mau KPK harus memperkuat kembali kredibilitas, kewibawan, dan penguatan kelembagaan. Bersamaan itu, KPK juga harus secara sungguh-sungguh dan konkret mengefektifkan mekanisme pengawasan internal dan sistem pembenahan internal.
Β 
"Preseden seperti sprindik bocor jangan terulang kembali. Save KPK. Save Indonesia! Perang melawan korupsi," ungkap Didi semangat.

(ega/gah)


Berita Terkait