Sidang vonis terhadap terdakwa yang merupakan dokter di Rumah Sakit Daerah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, ini dipimpin oleh Ketua Maejelis Hakim Fx Supriyadi.
โTerdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelangaran pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu,โ kata Supriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa menyimpan sabu dalam tas yang diletakkan pada jok mobil Toyota Innova hitam BE 742 yang dikendarai. Dean ditangkap oleh polisi yang melakukan razia rutin di jalan. Ketika itu garak-gerik terdakwa memang sudah mencurigakan. Polisi pun langsung menggeledah Dean dan menemukan sabu. Dean mengaku membali sabu untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual kembali.
(mpr/mpr)