Miliki Sabu, Dokter di Lampung Divonis 1 Tahun Penjara

Miliki Sabu, Dokter di Lampung Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 04 Apr 2013 01:19 WIB
Lampung, - Miliki sabu, seorang dokter, Dean Zandesko (43), divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (3/4/2013). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Sidang vonis terhadap terdakwa yang merupakan dokter di Rumah Sakit Daerah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, ini dipimpin oleh Ketua Maejelis Hakim Fx Supriyadi.

โ€œTerdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelangaran pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu,โ€ kata Supriyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dean memiliki sabu senilai Rp300 ribu. Terdakwa ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, (26/11/ 2012). Warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, menyimpan sabu dalam mobil yang dikendarainya.

Terdakwa menyimpan sabu dalam tas yang diletakkan pada jok mobil Toyota Innova hitam BE 742 yang dikendarai. Dean ditangkap oleh polisi yang melakukan razia rutin di jalan. Ketika itu garak-gerik terdakwa memang sudah mencurigakan. Polisi pun langsung menggeledah Dean dan menemukan sabu. Dean mengaku membali sabu untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual kembali.


(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads