"Teman-teman penyidik menetapkan bahwa ada pasal-pasal lain dalam UU TPPU yang ditetapkan, ada indikasi bahwa LHI punya kekayaan yang lain yang bisa dikualifikasi bagian dari pencucian uang," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Namun KPK masih menutup informasi tentang berapa jumlah aset yang tengah diselidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan proses sedang jalan kan kalau ada hasilnya pasti akan dikomunikasikan," imbuhnya.
(tfq/lh)











































