"Kami terus terang kami tidak punya info bagaimana itu mempidanakannya. Bukti pidananya seperti apa?" Ujar Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, usai diterima Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Meski demikian, Ma'ruf tetap mendukung keberadaan pasal santet dalam UU KUHP. Alasannya, santet itu berbahaya, dan ada pengaruhnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah membuat fatwa haram soal santet atau dunia perdukunan.
"Santet itu pembagian dari sihir. Sihir itu ada. Di Al Quran ada di sabda Nabi juga ada. Sihir itu tidak baik, itu harus dihilangkan. Nah kami setuju kalau itu masuk dipidana," ujarnya.
Sedangkan untuk pembuktian, MUI meminta agar para ahli hukum memberikan masukan supaya pasal tersebut bisa berlaku secara maksimal.
"Kita harapkan ahli hukum pidana bisa mencari model pembuktiannya seperti apa," imbuhnya.
(rvk/lh)











































