MUI Dukung Santet Dipidanakan, Tapi Bingung Alat Buktinya

MUI Dukung Santet Dipidanakan, Tapi Bingung Alat Buktinya

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 16:45 WIB
foto: ilustrasi.
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh penerapan pasal santet dalam UU KUHP. Tetapi, MUI juga bingung bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana santet dalam proses hukum dan sidang di pengadilan kelak.

"Kami terus terang kami tidak punya info bagaimana itu mempidanakannya. Bukti pidananya seperti apa?" Ujar Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, usai diterima Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Meski demikian, Ma'ruf tetap mendukung keberadaan pasal santet dalam UU KUHP. Alasannya, santet itu berbahaya, dan ada pengaruhnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah membuat fatwa haram soal santet atau dunia perdukunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Santet itu pembagian dari sihir. Sihir itu ada. Di Al Quran ada di sabda Nabi juga ada. Sihir itu tidak baik, itu harus dihilangkan. Nah kami setuju kalau itu masuk dipidana," ujarnya.

Sedangkan untuk pembuktian, MUI meminta agar para ahli hukum memberikan masukan supaya pasal tersebut bisa berlaku secara maksimal.

"Kita harapkan ahli hukum pidana bisa mencari model pembuktiannya seperti apa," imbuhnya.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads