Wamenkum Denny: Pelaku Penembakan Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus LP Sleman

Wamenkum Denny: Pelaku Penembakan Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 16:12 WIB
Dok detikcom
Semarang - Wamenkum HAM Denny Indrayana menduga penembakan di LP Cebongan, Sleman, sudah merencanakan aksinya. Sebab itu, para pelaku bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Menurut Denny, menyatakan sebetulnya tidak sulit untuk mengungkap peristiwa LP Cebongan tersebut karena masih banyak bukti ditemukan di lokasi kejadian. "Pidananya pembunuhan berencana, karena ini mengarah pada pembunuhan berencana," kata Denny usai memberi orientasi kepada 151 calon PNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng, Jl Dr. Cipto Semarang, Rabu (3/4/2013).

Saat ditanya terkait kemungkinan alasan pelaku disebabkan rendahnya kepercayaan kepada penegak hukum, Denny menegaskan apapun alasannya, tindakan keji seperti di LP Cebongan tidak perlu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum kita memang ada persoalan. Tapi yang pasti seberapa rendah kepercayaan kita pada penegak hukum, tidak bisa menjadi alasan membenarkan tindakan keji dan brutal di Lapas Cebongan," pungkasnya.

Denny menambahkan, saat ini sudah ada sketsa wajah pelaku, bukti peluru, saksi dan data lainnya terkait penyerangan. Namun hal itu belum bisa diungkap ke publik karena khawatir pelaku akan melakukan antisipasi.

"Biar yang menginvestigasi bekerja dulu. Kalau terlalu dibuka, belum sempat didalami, prematur, nantinya pelakunya malah tahu dan bisa mengambil langkah antisipasi," ujar mantan staf khusus presiden di bidang hukum itu.

Selain Polda DIY, kasus ini juga diinvestigasi Mabes TNI AD dan dan Komnas HAM. Mereka masih bekerja sehingga belum bisa menyimpulkan dan menyampaikan hasilnya.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads