Jakarta - Abraham Samad diputuskan melakukan melakukan pelanggaran kode etik selaku pimpinan KPK. Samad pun diberi sanksi tertulis. Samad melakukan pelanggaran sedang. Bagaimana dengan posisi Ketua yang dipegang Samad?
"Tidak ada perubahan dalam pucuk pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan dalam jumpa pers hasil Komite Etik di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Anies menegaskan, hasil putusan Komite Etik itu tidak mengganggu gugat jabatan Samad. "Tidak ada utak atik," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komite Etik KPK mengeluarkan keputusan bahwa Ketua KPK Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran sedang kode etik terkait kasus kebocoran konsep sprindik kasus Anas Urbaningrum. Sanksinya, teguran tertulis. Komite Etik menyatakan terperiksa Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang.
(mok/ndr)