Kena Sanksi Tertulis, Jabatan Samad Sebagai Ketua KPK Aman

Kena Sanksi Tertulis, Jabatan Samad Sebagai Ketua KPK Aman

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 15:58 WIB
Jakarta - Abraham Samad diputuskan melakukan melakukan pelanggaran kode etik selaku pimpinan KPK. Samad pun diberi sanksi tertulis. Samad melakukan pelanggaran sedang. Bagaimana dengan posisi Ketua yang dipegang Samad?

"Tidak ada perubahan dalam pucuk pimpinan KPK," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan dalam jumpa pers hasil Komite Etik di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Anies menegaskan, hasil putusan Komite Etik itu tidak mengganggu gugat jabatan Samad. "Tidak ada utak atik," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite Etik KPK mengeluarkan keputusan bahwa Ketua KPK Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran sedang kode etik terkait kasus kebocoran konsep sprindik kasus Anas Urbaningrum. Sanksinya, teguran tertulis. Komite Etik menyatakan terperiksa Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads