"Jangan sebut namaku dulu, kasus ini diambil alih dengan kekerasan," jelas anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua mengutip pesan Wiwin ke Irman seperti dibacakan dalam sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Abdullah menegaskan hasil penyelidikan Komite Etik menemukan fakta bahwa kasus itu murni dilakukan pengusutan oleh KPK. Bukan karena intervensi atau tindakan Samad.
"Tidak benar ada pengambilalihan Abraham Samad. Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran secara profesional," jelas Hehamahua.
Hehamahua pun menuturkan bahwa Samad melanggar aturan kode etik selaku pimpinan KPK. "Melanggar pasal 6 kode etik pimpinan KPK, lalai mengawasi sekretarisnya," tuturnya.
(mok/ndr)











































