Anak Belum Punya Akte Kelahiran, Jangan Mau Suruh Bayar Mahal

Anak Belum Punya Akte Kelahiran, Jangan Mau Suruh Bayar Mahal

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 12:50 WIB
Ilustrasi (reuters)
Jakarta - Sebagian orang mungkin pernah mendengar jika ingin membuat akte kelahiran anak tapi terlambat, maka akan dikenakan denda yang cukup mahal. Semakin lama umur si anak maka denda akan semakin tinggi, bahkan bisa mencapai angka jutaan.

Hal ini ternyata tidak seluruhnya benar. Seperti yang dialami oleh Latifa dan Idrus, suami-istri yang tinggal di Cipulir, Jakarta Selatan ini menuturkan biaya untuk pembutan akte anaknya yang saat ini berusia empat tahun hanya Rp 316.000.

"Enggak ada telat-telat terus harus bayar Rp 1 juta. Kita bayar sesuai ketentuan Rp 316 ribu bayar di loket terus kasih dokumen-dokumen," kata Latifa usai mengikuti sidang permohonan akte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latifa mengatakan, untuk mencapai proses sidang memang butuh perjuangan. Namun, sidangnya sendiri relatif cepat, hanya dua kali sidang dan dalam dua hari bisa selesai.

"Kalau sendiri emang ribet harus ke RT RW terus Kelurahan, ke catatan sipil di Walikota baru datang ke PN Jaksel," ujarnya.

Latifa mengungkapkan alasan kenapa pembuatan akte anaknya terlambat hingga empat tahun lamanya. Menurutnya lokasi kelahiran anaknya yang di kampung agak menyulitkan dia dan suami mengurusi akte si anak. Mengingat anaknya akan segera masuk sekolah maka Latifa harus membuat dan mengurus akte kelahiran secepatnya.

"Saya sudah minta orang sana untuk urus-urus tapi lama waktu itu tahun 2009 bayar Rp 300 ribu umurnya masih dibawah 1 tahun. Saya pikir kan sekarang anaknya mau masuk sekolah yaudah saya urus sendiri saja," katanya.

Di kesempatan yang sama, Margono petugas permohonan pembuatan akte kelahiran PN Jaksel membenarkan bahwa tidak ada pembayaran denda hingga jutaan rupiah.

"Rp 316 ribu biaya permohonan saja.
Enggak ada denda-denda," katanya saat ditemui detikcom di loket pendaftaran.

Margono menjelaskan ada dua perbedaan dalam pengurusan akte kelahiran yang terlambat. Hal itu tergantung dari usia si anak.

"Kalau sudah telat kurang setahun dibuat surat cacatan dari dinas kependudukan setempat. Kalau yang lebih dari 1 tahun baru ke PN," ucapnya.

Margono menambahkan, pembuatan akte di PN Jaksel perdoman pada UU no 23/2006 pasal 32 ayat 2 dimana pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penentapan Pengadilan Negeri.

(slm/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads