Berdasarkan draf yang diperoleh Rabu (3/4/2013), Bab VI revisi UU Ormas mengatur tentang hak dan kewajiban ormas. Pasal 21 mengatur sejumlah kewajiban ormas. Pasal 21 huruf (e) mewajibkan ormas 'melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel'. Pasal ini telah disepakati Panja Revisi UU Ormas pada 20 Juni 2012 lalu.
Sementara Bab XI revisi UU Ormas mengatur tentang keuangan. Pasal 38 mengatur keuangan ormas dapat bersumber dari iuran anggota, bantuan masyarakat, APBN atau APBD, sumbangan asing, hasil usaha ormas, atau kegiatan lain yang sah menurut hukum (ayat 1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ormas menggunakan rekening pada bank nasional," demikian bunyi Pasal 38 ayat (3).
Pasal 39 mewajibkan ormas membuat laporan pertanggungjawaban sesuai standar akuntansi secara umum atau sesuai AD/ART (ayat 1). Sementara Bab XVII UU Ormas mengatur sejumlah larangan.
Pasal 61 UU Ormas melarang menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (huruf a). Mengumpulkan dana untuk kepentingan partai politik (huruf b), dan menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas (huruf c).
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini