Seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Padang di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/4/2013), kasus bermula saat suami yang berusia 27 tahun menggugat istrinya yang berusia 28 tahun.
Si suami yang bekerja sebagai pedagang ini menikahi istrinya pada 11 Maret 2011. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Rosliani, sebelum menikah suami menanyakan ke calon istrinya apakah masih perawan atau tidak. Pertanyaan ini dilontarkan dua kali dan dijawab oleh calon istri bahwa dirinya masih perawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puncak pertengkaran terjadi pada 21 Juni 2011 yaitu cekcok mulut antara keduanya. Dalam cekcok ini dan suami memilih meninggalkan istrinya karena tidak mempunyai rasa cinta dan sayang lagi karena merasa dibohongi.
Atas apa yang dialami dan dirasakan, suami tersebut pun mengajukan permohonan cerai ke PA Padang dan dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap persidangan tidak hadir," demikian putus majelis yang beranggotakan Kamardi dan Bahril pada 5 Desember 2011 silam.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini